Memaksakan PT 20 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Memaksakan PT 20 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Di mana Tjahjo menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai salah satu solusi jika pembahasan RUU Pemilu deadlock.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut, apalagi jika permasalahannya hanya karena usulan pemerintah agar ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu nasional ditolak oleh Panitia Khusus RUU Pemilu," ujar Kaka di Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Kaka, pemerintah seharusnya paham, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/2013 yang mengabulkan pemilu legislatif dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden.

"Dalam amar putusan terkait judicial review tersebut, MK mempertimbangkan agar capres tak tersandera oleh parpol. Artinya tak lagi memerlukan PT. Dengan demikian pernyataan Mendagri yang akan membuat perppu untuk memuluskan PT 20 persen sangat keliru dan harus ditinjau ulang," ucapnya.

Namun diakui Kaka, perppu tetap diperlukan jika nantinya pembahasan tetap deadlock. Pasalnya, penyelenggara pemilu memerlukan payung hukum untuk melaksanakan pemilu legislatif dan pilpres serentak 2019.

"Kalau memang harus perppu, kontennya harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Bukan malah menambah kisruh dengan penetapan PT 20 persen," pungkas Kaka.(gir/jpnn)


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News