LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu

LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy, mengingatkan pemerintah tidak main-main dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Begitu juga dengan isu yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal kembali ke UU Pemilu lama jika keinginan pemerintah soal presidential threshold 20-25 persen tidak diakomodasi.

LE, sapaan Lukman Edy mengatakan bahwa Perppu maupun kembali ke UU Pemilu lama memang mekanisme yang dilindungi konstitusi, tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas.

Dilihat dari substansi, isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal presidential threshold, yang pada dasarnya juga masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.

"Hampir semua ahli ahli Tata Negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy," ujar LE di Jakarta, Minggu (18/6) malam.

Bahkan Prof Jimly Assiddiqqie menurutnya terakhir kali menyatakan ambang batas presiden tidak relevan pada pemilu serentak. Inilah menurut LE yang menjadi persoalannya.

"Kalau pemerintah menerbitkan Perppu atau menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang dianggap inskonstitusional, maka eskalasi politik akan liar dan bisa tidak terkendali," tegasnya mengingatkan.

Agenda Pemilu, termasuk di dalamnya pilpres menurutnya isu penting menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional, pemerintahan dan berkaitan dengan keutuhan bangsa dan negara.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy, mengingatkan pemerintah tidak main-main dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News