Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat

Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Nazar EL Mahfudzi mengkritisi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang alasan penolakan atas permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai uji materi ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Nazar menilai pernyataan Fajar Laksono sebagai sikap politik MK yang berpotensi melawan kedaulatan rakyat, terutama mengenai ambang batas keterwakilan DPD RI yang bisa melebihi kepentingan koalisi partai politik.

Dia menilai kedaulatan rakyat bisa tecermin dari DPD sebagai lembaga yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan sistem politik demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan daerah.

Menurut Nazar, praktik representasi rakyat di beberapa negara secara umum dikelompokkan menjadi tiga sistem perwakilan, yaitu politik, teritorial, dan fungsional.

“Pembentukan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah merangkum konstitusi kedaulatan rakyat kepada tiga sistem perwakilan tersebut,” ujar Nazar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).

Dia menambahkan praktik kenegaraan melalui sistem pewakilan dapat mereduksi aktualisasi kepentingan rakyat.

Walaupun keterwakilan rakyat secara politis dinyatakan dalam bentuk partai politik, katanya, banyak organisasi massa dan rakyat tidak secara nyata terwakili.

Menurutnya, praktik di parlemen selama ini lebih berkembang pada format sistem perwakilan politik yang titik beratnya lebih kepada pada parpol.

MK berpotensi melawan kedaulatan rakyat karena menolak gugatan DPD soal presidential threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News