MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya

MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) atau ambang batas minimal pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20 persen.

Menurut Sultan, motivasi DPD RI dalam melakukan gugatan terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bukan sebagai agenda politik pribadi pimpinan atau anggota DPD RI.

"Gugatan terhadap ketentuan PT 20 persen sepenuhnya murni sebagai wujud tanggung jawab moral DPD RI sebagai lembaga legislatif," tegas Sultan, Sabtu (9/7).

Menurut Sultan, gugatan DPD RI juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan demokrasi konstitusional Indonesia yang kian terdegradasi akibat sistem Pemilu langsung serentak yang cenderung liberal, diskriminatif dan tidak inklusif.

Dalam kajian DPD RI, menurut Sultan, pemilihan umum presiden dengan ketentuan ambang batas 20 persen dukungan partai politik merupakan sumber masalah utama praktik rent seeking dalam pemerintahan dan perilaku oligarki politik.

“Hal ini akibat mahalnya mahar politik yang dikeluarkan oleh calon presiden untuk mendapatkan dukungan partai politik,” ujar Sultan.

Oleh karena itu, menurut Sultan, DPD RI menolak keras pernyataan hakim MK yang mengatakan DPD RI tidak memiliki legal standing untuk menggugat ketentuan PT 20 persen yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pernyataan tersebut sangat melukai DPD RI sebagai lembaga legislatif dan tentunya sangat mengganggu hubungan antarlembaga negara,” kata Sultan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News