MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya

MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Dengan pernyataan hukumnya yang fatal tersebut, menurut Sultan, MK seolah tidak mengakui eksistensi atau keberadaan lembaga DPD RI dan mengaburkan amanah konstitusi yang memberikan kewenangan legislasi kepada lembaga DPD RI.

“Dalam konteks ini, kami meminta MK secara kelembagaan memberikan klarifikasi secara jelas kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman publik tentang keberadaan lembaga DPD RI yang memilki legitimasi elektoral dan merupakan lembaga perwakilan layaknya DPR RI yang merupakan bagian dari lembaga MPR RI,” kata eks Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Secara hukum, kata Sultan, MK seharusnya memahami bahwa setiap UU atau peraturan perundang undangan lainnya memilki dampak sosial, politik, dan hukum kepada setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

“Maka adalah tidak etis jika MK secara diskriminatif menolak gugatan terhadap suatu UU yang layangkan oleh masyarakat baik secara pribadi maupun lembaga kepada MK, tidak terkecuali gugatan terhadap pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang telah digugat berkali-kali dan mendapatkan keputusan dissenting opinion oleh empat dari sembilan hakim MK dengan alasan kaidah hukum "open legal policy" DPR RI yang dinilai MK sebagai lembaga tunggal dalam sistem perwakilan.

Adapun beberapa catatan Wakil Ketua DPD RI terkait putusan MK sebagai berikut:

1. Jika DPD RI sebagai lembaga legislatif yang memilki instrumen legislasi seperti DPR, ditolak gugatan hukumnya, lalu aspirasi gugatan masyarakat terhadap UU Pemilu yang inkonstitusional ini harus tersalurkan melalui lembaga politik atau lembaga legislatif yang mana lagi?

Gugatan (JR) yang dilakukan oleh DPD RI terhadap pasal 222 UU 7 tahun 2017 merupakan bentuk koreksi atau reaksi double check terhadap produk UU yang dilahirkan oleh DPR dan pemerintah, sebagai konsekuensi logis dari  posisi lembaga DPD RI yang merupakan lembaga legislatif kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

2. Dalil MK yang menyebutkan bahwa PT 20 persen merupakan upaya konstitusional dalam memperkuat sistem presidensial dalam sistem demokrasi Indonesia merupakan argumentasi yang tidak berdasar dan cenderung membiarkan status quo yang disebut oleh banyak pakar sebagai "demokrasi cacat" Indonesia saat ini.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News