MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya

MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Demokrasi konstitusional Indonesia seperti yang tersurat dan tersirat pada sila ke-4 pada prinsipnya tidak relevan dengan sistem presidensialisme yang dijadikan logika hukum hakim MK.

Artinya, PT 20 persen menjadikan mekanisme check and ballance yang merupakan indikator atau syarat demokrasi yang sehat, tidak terwujud secara seimbang. Karena yang terjadi adalah mekanisme politik kekuasan koalisional yang cenderung transaksional. Secara common sense, dalam Praktek transaksi politik,  tentu selalu akan melibatkan pasar atau pemodal yang kita sebut sebagai oligarki politik.

3. Demokrasi yang dibangun dengan mekanisme politik koalisional secara nyata telah menimbulkan ketimpangan yang serius bagi demokrasi presidensial.

Masuknya ketua umum partai politik dalam kabinet pemerintah telah mengakibatkan  kinerja anggota partai politik yang dipercayakan rakyat di lembaga legislatif (DPR) kehilangan kemerdekaan politiknya.

Dampaknya adalah, Fungsi legislasi, pengawasan dan Anggaran anggota parlemen terbukti telah tersandera oleh kepentingan politik pemerintah atau lembaga eksekutif. Sehingga, apa yang disebut efesiensi proses politik di lembaga parlemen oleh MK merupakan upaya menjebak sistem demokrasi Indonesia dalam lingkaran hitam politik koalisional yang transaksional.

Inefisiensi lembaga legislatif akibat PT 20 persen terbukti dari produk UU yang selalu menuai aksi penolakan dan gugatan dari civil society dan mahasiswa selama ini.

4. Dengan argumentasi hakim MK yang yang demikian sempit terkait ketentuan pasal 222 UU 07 tahun 2017 tersebut, kami berkesimpulan bahwa kaidah hukum open legal policy yang dijadikan jurus andalan MK kepada setiap penggugat selama ini adalah cacat secara konstitusional.

Konstitusi sepenuhnya memberikan hak politik yang sama kepada setiap warga negara. MK seolah mengabaikan realitas potensi demografi Indonesia yang demikian besar ini, dengan hanya diatur oleh para elit politik. Kami sebagai lembaga perwakilan daerah yang juga secara langsung dipilih oleh rakyat tentu keberatan dengan pakem open legal policy tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News