Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK

jpnn.com - Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 66 UU ASN itu mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Menurut pemohon, pemberlakuan pasal itu bakal berdampak pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang jumlah 2,3 juta lebih, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.
"Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar," kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dia menuturkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, yang 731.524 orang di antaranya merupakan guru honorer.
Dhisky sendiri sudah mengajar selama empat tahun, mendapatkan PTK Dapodik ID, dan masuk Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.
Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas.
Pada tahun 2022, Dhisky tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky menggugat Pasal 66 UU ASN yang membuat nasib 2,3 juta tenaga honorer terancam.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh