Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK

Kemudian, pada 2023 dia kembali tidak bisa ikut mendaftar PPPK karena di SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, sementara pemerintah daerah tidak membuka formasi.
Dhisky juga pernah mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, tetapi dia tidak lulus tanpa ada alasan yang jelas.
“Artinya, apabila pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya, dalam hal ini guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan KKI sebagai guru kontrak,” tutur Viktor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menjelaskan, penataan yang diamanatkan pada Pasal 66 UU ASN tidak serta-merta mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN.
Hal itu karena di bagian penjelasan Pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Artinya, penataan pegawai non-ASN harus memenuhi verifikasi dan validasi. Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, maka pegawai non-ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Padahal, katanya, tidak semua pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya tersebut tidak dapat memenuhi verifikasi dikarenakan ketidakmampuannya di lingkungan pekerjaan.
"Namun, lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif dari penyelenggara negara,” imbuh Viktor.
Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky menggugat Pasal 66 UU ASN yang membuat nasib 2,3 juta tenaga honorer terancam.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini