MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Sabtu, 09 Juli 2022 – 16:08 WIB

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Mari kita bangun peradaban politik yang demokratis dan menyejahterakan sebagai legacy politik generasi saat ini.
DPD mempersilahkan lembaga politik seperti partai politik untuk berkontestasi secara fair, tapi tidak dengan aturan main yang dipaksakan seperti pada UU 07 tahun 2017 yang ada saat ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana