MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya
Sabtu, 09 Juli 2022 – 16:08 WIB
Mari kita bangun peradaban politik yang demokratis dan menyejahterakan sebagai legacy politik generasi saat ini.
DPD mempersilahkan lembaga politik seperti partai politik untuk berkontestasi secara fair, tapi tidak dengan aturan main yang dipaksakan seperti pada UU 07 tahun 2017 yang ada saat ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI