MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
Selasa, 05 Juni 2012 – 00:36 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang dimentahkan MK.
Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, menolak gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang diajukan pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.
Baca Juga:
Penolakan gugatan ini berdasarkan penilaian majelis hakim MK yang menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector). "Objek permohonan Pemohon salah/keliru Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan MK ini, maka kemenangan H.Ibnu Hasyim, S.Sos, M.M.-Adam, S.E., MAP yang meraup suara 23.819 atau 49,3 persen, sudah sah. Pasangan incumbent ini tinggal menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Gayo Lues periode 2012-2017.
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta