MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang dimentahkan MK.

Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, menolak gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang diajukan pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.

Penolakan gugatan ini berdasarkan penilaian majelis hakim MK yang menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).  "Objek permohonan Pemohon salah/keliru  Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan MK ini, maka kemenangan H.Ibnu Hasyim, S.Sos, M.M.-Adam, S.E., MAP yang meraup suara  23.819 atau 49,3 persen, sudah sah. Pasangan incumbent ini tinggal menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Gayo Lues periode 2012-2017.

JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News