Nggak Gratis Lagi, Ini Biaya Pendaftaran Sekolah Dinas

Nggak Gratis Lagi, Ini Biaya Pendaftaran Sekolah Dinas
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah membuka kesempatan kepada siswa yang ingin bergabung dengan sekolah ikatan dinas.

Ada delapan sekolah ikatan dinas yang membuka pendaftaran serentak tahun ini.

Namun, ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu.

Kali ini, pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50 ribu bagi peserta yang akan mengikuti SKD dengan CAT.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.‎

Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).

“Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Setiawan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang bisa mengikuti pendidikan.

Pemerintah membuka kesempatan kepada siswa yang ingin bergabung dengan sekolah ikatan dinas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News