Pekerjakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal (TKA).
Menurutnya, sudah ada 45 perusahaan yang izinnya dicabut sepanjang Januari 2017.
Hanif mengatakan, pemerintah tidak akan main-main mengenai masalah TKA di Indonesia.
"Januari ini mencabut sekitar 45 perusahaan, dan 199 kami skorsing karena berbagai kasus," ujar Hanif di Graha CIMB, Sudirman, Jakarta, Senin (23/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan TKA ilegal.
"Itu kan dari kasus yang dilaporkan, kemudian diperiksa, hasil pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan," katanya.
Hanif meminta perusahaan tidak mempekerjakan TKA ilegal.
"Kalau ada perusahaan yang begitu (mempekerjakan TKA ilegal) pasti akan kami sanksi," tegasnya. (cr2/JPG)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa
- Malaysia Buka Lowongan untuk Perawat Asing di RS Swasta
- Menaker Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus
- Australia Utara Kekurangan Pekerja Terampil Hingga Mendatangkannya dari Inggris
- Menaker Ida Ungkap Industri Pertambangan di Sultra Butuh Tenaga Kerja Berkompeten