Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar
jpnn.com, JAKARTA - Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan itu berisi tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
"Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Untuk SMP, lanjutnya, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik. Sedangkan paling banyak 32 peserta didik.
Untuk level SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan maksimal 36.
Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36.
Sedangkan untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima peserta didik.
Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Lembaga Pendidikan Berperan Penting Melahirkan SDM Unggul
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman