Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan itu berisi tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
"Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Untuk SMP, lanjutnya, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik. Sedangkan paling banyak 32 peserta didik.
Untuk level SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan maksimal 36.
Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36.
Sedangkan untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima peserta didik.
Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment