Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar
jpnn.com, JAKARTA - Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan itu berisi tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
"Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Untuk SMP, lanjutnya, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik. Sedangkan paling banyak 32 peserta didik.
Untuk level SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan maksimal 36.
Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36.
Sedangkan untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima peserta didik.
Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar