Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar
Sementara untuk sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak delapan peserta didik.
Namun, beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis (6/7).
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah.
Kemudian, jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (esy/jpnn)
Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar