Pelaksanaan Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar

Sementara untuk sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak delapan peserta didik.
Namun, beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis (6/7).
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah.
Kemudian, jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (esy/jpnn)
Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan