Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs

Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes terhadap tergugat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP), Roy BB Janis, Didi Supriyanto dan Noviantika Nasution masing-masing sebagai ketua, sekretaris dan bendahara PDP.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Aswandi SH, Rabu (8/12), telah memutus perkara nomor 488/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan penggugat Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka berakhir sudah upaya hukum Laksamana Sukardi dan kroninya untuk mengganggu kami," tegas Ketua PLH PKN PDP, Roy BB Janis, di sekretariat PDP, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (9/12).

Sebelum adanya putusan PN Jakarta Selatan, lanjut Roy, mantan Laksamana Sukardi dan kroninya juga melakukan upaya mendatangi Menkumham dan KPU untuk pengesahan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara PDP. "Upaya itu juga ditolak oleh Kemkumham dan KPU," tegas Roy, didampingi Didi Supriyanto dan Noviantika Nasution serta pengacara PDP Hendarik.

Menurut Roy, kalau saja sejak awal penggugat itu mengerti dengan hukum, tentunya tidak perlu harus melakukan gugatan, yang hasilnya ternyata semakin membuat malu kubu Laksamana Sukardi sendiri.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News