Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum

Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum
Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum
JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga lewat pengacara Haposan Hutagalung. Bantahan tersebut dilakukan karena berdasar penelusuran awal terdapat perbedaan pengakuan yang dikemukakan Haposan kepada Gayus dengan status Ritonga waktu itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, saat kejadian penyerahan uang (sekitar setahun lalu), Ritonga bukan lagi JAM Pidum tapi sudah jadi Wakil Jaksa Agung. Ini diketahui setelah dia memeriksa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bagian Pidana Umum (Pidum), Kamis (9/12) siang.

"SPDP Gayus (kasus penggelapan) diterima Pidum tanggal 7 September 2009. Pak Ritonga dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung tanggal 12 Agustus 2009. Jadi waktu penyerahan uang, Ritonga sudah jadi Wakil Jaksa Agung. Apa iya (ada penyerahan uang)," ucap Babul, saat mengelar jumpa pers khusus menanggapi pernyataan Gayus yang dikemukakan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (8/12).

Walau ditemukan perbedaan, kejaksaan belum berkesimpulan keterangan Gayus itu tak benar. Jaksa Agung Basrief Arief, lanjut Babul, justru telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk mengklarifikasi hal ini langsung ke Ritonga, yang kini sudah pensiun.

JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News