Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum
Jumat, 10 Desember 2010 – 03:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga lewat pengacara Haposan Hutagalung. Bantahan tersebut dilakukan karena berdasar penelusuran awal terdapat perbedaan pengakuan yang dikemukakan Haposan kepada Gayus dengan status Ritonga waktu itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, saat kejadian penyerahan uang (sekitar setahun lalu), Ritonga bukan lagi JAM Pidum tapi sudah jadi Wakil Jaksa Agung. Ini diketahui setelah dia memeriksa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bagian Pidana Umum (Pidum), Kamis (9/12) siang.
Baca Juga:
"SPDP Gayus (kasus penggelapan) diterima Pidum tanggal 7 September 2009. Pak Ritonga dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung tanggal 12 Agustus 2009. Jadi waktu penyerahan uang, Ritonga sudah jadi Wakil Jaksa Agung. Apa iya (ada penyerahan uang)," ucap Babul, saat mengelar jumpa pers khusus menanggapi pernyataan Gayus yang dikemukakan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (8/12).
Walau ditemukan perbedaan, kejaksaan belum berkesimpulan keterangan Gayus itu tak benar. Jaksa Agung Basrief Arief, lanjut Babul, justru telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk mengklarifikasi hal ini langsung ke Ritonga, yang kini sudah pensiun.
JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum)
BERITA TERKAIT
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK