Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
jpnn.com, BATAM - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan pajak daerah dan penurunan sewa tempat usaha.
Usulan usulan yang disampaikan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana tersebut ternyata ditanggapi beragam.
Pemko Batam mengaku mendukung, sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam keberatan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan menunda kenaikan beberapa pajak daerah bisa saja dilakukan.
Namun untuk mengubah persentase kenaikan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mengubah angkanya berarti harus mengubah Perda," kata Raja seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengatakan, tarif baru pajak daerah memang belum diberlakukan.
Sebab saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya