Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan

Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Sekretaris BP2RD Batam, Zulkifli Aman, mengatakan jika merujuk pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kenaikan ini masih rendah jika dibanding batas maksimal dalam undang-undang tersebut yakni 75 persen.

"Dalam revisi ada yang turun juga, pajak kesenian rakyat turun dari 15 persen jadi 2 persen," katanya.

Berbeda dengan Pemko Batam, BP Batam mengaku kesulitan menurunkan tarif sewa tempat usaha. Penyebabnya adalah karena BP Batam hanya menerapkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kalau kita kan mengikuti aturan tarif yang sudah ada di Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) saja," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (11/8).

Dia kemudian mengatakan untuk menurunkan tarif, BP Batam harus berdiskusi dulu dengan Dewan Kawasan dan itu membutuhkan waktu yang lama. "Kalau bikin tarif di bawah PMK secara sepihak, nanti kami dianggap merugikan negara. Itu sudah pidana," katanya lagi.

Selama ini, BP Batam memang menetapkan tarif berdasarkan PMK. Karena pada dasarnya aset-aset yang dimiliki BP Batam seperti bandara, pelabuhan dan lainnya merupakan aset milik Kementerian Keuangan.

Sehingga tidak heran tarif sewa dan jasa di bandara dan pelabuhan mengikuti PMK. "Dalam hal ini, kami hanyalah operator yang menjalankan saja," pungkasnya.(cr13/rng/leo/nji/ska)


Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News