Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan

Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan pajak daerah dan penurunan sewa tempat usaha.

Usulan usulan yang disampaikan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana tersebut ternyata ditanggapi beragam.

Pemko Batam mengaku mendukung, sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam keberatan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan menunda kenaikan beberapa pajak daerah bisa saja dilakukan.

Namun untuk mengubah persentase kenaikan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau mengubah angkanya berarti harus mengubah Perda," kata Raja seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia mengatakan, tarif baru pajak daerah memang belum diberlakukan.

Sebab saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.

Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News