Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu upayanya adalah mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan dispenser BBG.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, ada lebih dari lima ribu SPBU di Indonesia.
Nantinya, diterbitkan peraturan menteri ESDM yang mewajibkan SPBU memasang minimal satu nozel BBG dalam 6–18 bulan mendatang.
’’Kalau itu bisa dilakukan, dalam 1–2 tahun akan ada lima ribu dispenser BBG,’’ kata Jonan.
Jonan optimistis kebijakan tersebut didukung sektor otomotif.
Berdasar pembicaraan Kementerian ESDM dengan asosiasi otomotif, pabrikan mobil bersedia menyediakan kendaraan berbahan bakar gas jika sudah ada pompa gas di seluruh SPBU.
Mantan menteri perhubungan itu mengakui, masih ada satu kendala yang harus diselesaikan.
Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh
- Perang Iran-Israel, Bagaimana Nasib Harga BBM Subsidi?
- Menggeber Suzuki Ertiga Hybrid Lebih dari 400 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakarnya?