Perludem Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Senin, 16 April 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna masih menyisakan masalah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah berancang-ancang untuk mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak ada sejarahnya dan dasarnya penetapan ambang batas ditetapkan secara nasional. "Pasalnya pendapatan ambang batas di daerah dengan di pusat tentu berbeda," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan permohonan itu akan dilayangkan sesaat setelah UU yang baru disahkan itu telah diberi nomor. "Khususnya pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliementary threshold/PT) sebesar 3,5 persen secara nasional karena dinilai melanggar konstitusi," terang Titi.
Baca Juga:
Titi menambahkan, pihaknya akan ajukan pengujian UU terhadap ketentuan PT Nasional ke MK. "UU itu melanggar prinsip demokrasi karena kan sifatnya verifikasi," kata Titi.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna masih menyisakan masalah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh