PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
PNS saat kegiatan apel dan halal bihalal beberapa waktu lalu. Foto: Muhammad Budi/Radar Pacitan

Terutama, PNS yang bekerja di tempat pelayanan publik. Semisal sekolah, rumah sakit, atau pelayanan publik lainnya.

Rozi meminta OPD bertindak secara kooperatif, dengan tidak menutup-nutupi PNS di lingkup kerjanya yang membolos.

Jika OPD kedapatan berusaha menyembunyikan kesalahan ASN, tidak menutup kemungkinan kepala yang bertanggungjawab juga akan mendapat sanksi.

Sebab, kata Indartato, pemberian sanksi terhadap ASN itu berjenjang. Artinya, jika kepala OPD menutup-nutupi, maka pihak BKD pun tidak akan tahu jika ada PNS yang melanggar.

‘’Pemberian sanksi itu kan berjenjang. Jadi dari pihak atasannya pun harus kooperatif. Ya kalau sampai kedapatan berusaha melindungi, tentu akan kami jerat sanksi juga,’’ ujar Rozi. (naz/eba)



Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News