Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru

Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru
Satpol PP Sumsel razia PNS bolos ke mal. Ilustrasi. Foto : Antara/ Dok.Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menyiapkan sanksi tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bolos setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi administrasi," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin.

Dia menyampaikan liburan perayaan Natal dan Tahun Baru telah usai. Sebelumnya melalui keputusan SKB Tiga Menteri, Senin ini adalah hari pertama bagi para ASN untuk kembali bekerja. Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan agar para ASN tidak bolos.

Atas hal itu, jika ada ASN yang melanggar dan bolos kerja di awal tahun, maka akan ada sanksi tegas yang menimpanya. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

"Sanksinya akan berdampak terhadap fasilitas ASN yang bersangkutan. Selain itu, bagi ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen," kata Bupati.

Menurut dia, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum terkait kedisiplinan.

Hal itu mengacu pada PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Hukuman ASN itu telah terbagi ke dalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai dengan harapan. Bahkan, jumlah ASN yang tak hadir dibandingkan 2020 lebih sedikit.

Ada sanksi tegas untuk para ASN yang bolos setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News