Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru

Inilah Hukuman untuk ASN yang Bolos Setelah Libur Panjang Nataru
Satpol PP Sumsel razia PNS bolos ke mal. Ilustrasi. Foto : Antara/ Dok.Humas Pemprov Sumsel

"Libur panjang Natal pekan kemarin di 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada tiga orang," katanya.

Dia menyampaikan, jumlah ASN seluruhnya di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang.

Dari jumlah tersebut ada tiga ASN yang mendapat dispensasi untuk Work From Home (WFH), lalu ada sembilan pegawai yang cuti dengan alasan penting, seperti keluarga ada yang meninggal, melahirkan, atau lainnya, serta 30 pegawai yang sakit dengan surat keterangan. (antara/jpnn)

 

Ada sanksi tegas untuk para ASN yang bolos setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News