Bolos Usai Libur Lebaran, Ratusan PNS DKI Terancam Tak Dapat TKD

Bolos Usai Libur Lebaran, Ratusan PNS DKI Terancam Tak Dapat TKD
Sekda DKI Jakarta Saefulah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 818 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terancam tak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Pasalnya, mereka diduga membolos usai libur cuti lebaran.

"Yang bolos kami minta untuk tidak dibayarkan TKD-nya selama satu bulan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Rabu (5/7).

Menurut Sekda, berdasarkan hasil verifikasi absensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, 818 PNS tersebut tidak hadir tanpa memberi keterangan saat hari pertama kerja usai libur lebaran.

"Kemarin sudah saya perintahkan ke Inspektorat dan BKD, kalau terbukti tanpa keterangan jangan diberikan TKD-nya," tegasnya.

Terpisah, Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan, semula tercatat ada 1.527 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan. Namun jumlah tersebut menurun saat jam kerja habis pukul 16.00 hingga menjadi 818 orang.

"Ada 818 PNS. Tapi kami akan klarifikasi lagi ke SKPD masing-masing sekitar dua sampai tiga mingguan," tandasnya. (dil/jpnn)


Sebanyak 818 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terancam tak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News