PNS Dapat Hukuman Hormat Bendera Setengah Jam
jpnn.com, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional kemarin (27/3).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menghukum Kristanto sang ASN untuk melakukan hormat bendera sekitar setengah jam.
Gara-garanya, dia tidak mengenakan topi saat upacara.
Sontak tindakan wali kota tersebut membuat sejumlah ANS lain menahan tawa.
Ada juga yang langsung mengecek kelengkapan atribut seragamnya sendiri.
Hendi berharap para ASN dapat lebih disiplin dalam menjalani tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
"Dengan hormat bendera lebih lama, harapannya bisa lebih menghargai negara," tegas wali kota yang dinobatkan Kemenpan RB sebagai pembina pelayan publik terbaik di Indonesia itu.
Selain abdi negara yang tidak memakai atribut lengkap, ada 72 ASN yang tidak mengikuti upacara.
Nah, mereka ini akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 139 tahun 2016.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN