PNS Dapat Hukuman Hormat Bendera Setengah Jam

jpnn.com, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional kemarin (27/3).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menghukum Kristanto sang ASN untuk melakukan hormat bendera sekitar setengah jam.
Gara-garanya, dia tidak mengenakan topi saat upacara.
Sontak tindakan wali kota tersebut membuat sejumlah ANS lain menahan tawa.
Ada juga yang langsung mengecek kelengkapan atribut seragamnya sendiri.
Hendi berharap para ASN dapat lebih disiplin dalam menjalani tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
"Dengan hormat bendera lebih lama, harapannya bisa lebih menghargai negara," tegas wali kota yang dinobatkan Kemenpan RB sebagai pembina pelayan publik terbaik di Indonesia itu.
Selain abdi negara yang tidak memakai atribut lengkap, ada 72 ASN yang tidak mengikuti upacara.
Nah, mereka ini akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 139 tahun 2016.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan