PNS Dapat Hukuman Hormat Bendera Setengah Jam
Selasa, 28 Maret 2017 – 07:15 WIB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Hari ini warga butuh pelayanan yang optimal, sehingga para ASN pun tidak boleh main-main dalam menjalankan tugasnya," jelas wali kota. "Konsekuensi-konsekuensi yang diberikan kepada para ASN janganlah dianggap sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai pengingat mereka agar bekerja lebih baik lagi," imbuhnya. (zal/ami/jpnn)
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan