PNS Dapat Hukuman Hormat Bendera Setengah Jam
Selasa, 28 Maret 2017 – 07:15 WIB
"Hari ini warga butuh pelayanan yang optimal, sehingga para ASN pun tidak boleh main-main dalam menjalankan tugasnya," jelas wali kota. "Konsekuensi-konsekuensi yang diberikan kepada para ASN janganlah dianggap sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai pengingat mereka agar bekerja lebih baik lagi," imbuhnya. (zal/ami/jpnn)
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN