Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu di Palembang

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu di Palembang
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kg yang dikemas dalam kantong plastik dengan berat berbeda-beda.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK SH MH mengatakan barang bukti diamankan di rumah pelaku. Di kelurahan 5 ulu kecamatan SU I Palembang pada 14 Januari 2019 lalu sekitar pukul 17.00 wib.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu. Jika di total 1,2 kg yang dikemas dalam kantong plastik kecil sebanyak 11 paket,” ujar Kaporesta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.

Didampingi Wakapolresta AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, SIK, MH, Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar dan Kanit Narkoba Ipda Dian Idaman Saputra (17/1).

Dari operasi ini, tim narkotika Polresta Palembang juga mengamankan barang bukti. Satu buah Mobil Honda Civic BG 44 C warna hitam. Uang tunai Rp 520 juta. STNK mobil Honda Civic S5A MT/VTi, dua buah Hp, Buku tabungan.

“Dari aksi yang dilakukan pelaku akan dijerat hukuman pidana pasal 114 ayat (2). Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Sementara pelaku, Roni Sanjaya alias Anja mengaku. Barang tersebut milik As.”Saya hanya disuruh jaga mobil itu. Saya tau ada sabu tapi tidak tau kalau sebanyak itu,” ujarnya.

Dia mengaku, diberi imbalan uang Rp 1.5 juta dari hasil menjaga mobil yang terparkir di depan rumahnya. “Kalau uang itu aku dak tau, itu di simpan di rumah As,” tandasnya (nni)


Jajaran Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kg yang dikemas dalam kantong plastik dengan berat berbeda-beda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News