Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan
jpnn.com, JAKARTA - Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
Pada 2017, pemerintah menerima pajak Rp 2,7 miliar dari sekitar 51 wajib pajak yang mencatatkan diri sebagai YouTuber dan selebgram.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita W. Surono mengatakan, pemerintah memang tidak menerapkan aturan khusus untuk para influencer itu.
Sebab, Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Wajib pajak secara mandiri melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada negara.
’’Memang sistem di Indonesia begitu. Jadi, kami cuma bisa mengingatkan (wajib pajak),’’ kata Puspita di Hotel Atlet Century Park, Selasa (26/3).
Tahun ini Puspita mengaku tidak mempunyai target khusus. Namun, seharusnya, penerimaan pajak dari segmen itu meningkat.
Sebab, jumlah influencer di Indonesia juga semakin banyak seiring berkembangnya perekonomian digital.
Puspita menegaskan bahwa pajak untuk para influencer tidak berbeda dengan profesi-profesi yang lain.
Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
- TikTok Bereksperimen Membuat Influencer AI, Banyak yang Khawatir
- Laras Kuroda Jadi Solusi Mahalnya Biaya Pemasaran Digital
- Menjadi Influencer Games, Zulhilmi Tetap Fokus Jalani Pendidikan di Kedokteran
- Kisah Rio Alfiano, Ubah Nasib dari Pekerja Pabrik Hingga jadi Influencer
- Kamidia Radisti Olah Masakan Jepang dengan Produk Nugget Terbaru Richeese Factory
- Menteri Erick Thohir Ajak Influencer BUMN Kalimantan Hasilkan Komunikasi Tepat Sasaran