Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan
Jika sang influencer mempunyai tim yang terdiri atas videographer, fotografer, manajer, dan lain-lain, dia akan dikenai pajak UKM.
Tarifnya 0,5 persen dari omzet per tahun. Namun, jika profesi itu berstatus sampingan, sang influencer wajib melaporkannya sebagai penghasilan.
’’Tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan dalam SPT-nya (surat pemberitahuan),’’ jelas Puspita.
Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp 1.577,56 triliun. Itu sekitar 73 persen dari total penerimaan negara.
Sementara itu, target defisit anggaran tahun ini Rp 295,9 triliun atau 1,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kekurangan anggaran tersebut ditutupi dengan utang. Menurut Puspita, jika warga negara taat membayar pajak, Indonesia akan semakin bebas utang.
’’Kalau masyarakat tidak suka kita berutang untuk pembangunan, itu bisa. Asalkan ,ya, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) taat membayar pajak,’’ ucap Puspita.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diperbolehkan mengelola anggaran dengan defisit maksimal tiga persen PDB.
Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- TikTok Bereksperimen Membuat Influencer AI, Banyak yang Khawatir
- Laras Kuroda Jadi Solusi Mahalnya Biaya Pemasaran Digital
- Menjadi Influencer Games, Zulhilmi Tetap Fokus Jalani Pendidikan di Kedokteran
- Kisah Rio Alfiano, Ubah Nasib dari Pekerja Pabrik Hingga jadi Influencer
- Kamidia Radisti Olah Masakan Jepang dengan Produk Nugget Terbaru Richeese Factory