Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan

Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Jika sang influencer mempunyai tim yang terdiri atas videographer, fotografer, manajer, dan lain-lain, dia akan dikenai pajak UKM.

Tarifnya 0,5 persen dari omzet per tahun. Namun, jika profesi itu berstatus sampingan, sang influencer wajib melaporkannya sebagai penghasilan.

’’Tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan dalam SPT-nya (surat pemberitahuan),’’ jelas Puspita.

Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp 1.577,56 triliun. Itu sekitar 73 persen dari total penerimaan negara.

Sementara itu, target defisit anggaran tahun ini Rp 295,9 triliun atau 1,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kekurangan anggaran tersebut ditutupi dengan utang. Menurut Puspita, jika warga negara taat membayar pajak, Indonesia akan semakin bebas utang.

’’Kalau masyarakat tidak suka kita berutang untuk pembangunan, itu bisa. Asalkan ,ya, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) taat membayar pajak,’’ ucap Puspita.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diperbolehkan mengelola anggaran dengan defisit maksimal tiga persen PDB.

Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News