Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas

Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara sah tidak ada relevansinya untuk diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Karenanya, dia menegaskan, Partai Demokrat tegas menolak ambang batas pencalonan presiden itu di UU Pemilu.

"Kami tidak sekadar menolak. Ada alasan-alasannya," tegas Benny menyampaikan pandangan fraksi dalam paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7).

Benny memaparkan, ketentuan PT yang menggunakan hasil pemilu 2014 tidak sesuai dengan logika dan akal sehat.

Hasil pileg 2014 telah digunakan untuk mencalonkan presiden dan wapres dalam pilpres 2014. Kala itu, pilpres dan pileg tidak dilakukan serentak.

Ketentuan PT menggunakan ambang batas hasil 2014 itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pileg dan pilpres digelar serentak 2019.

Sesuai putusan MK itu, maka setiap parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 memiliki hak dan kedudukan sama mencalonkan presiden dan wapres.

Nah, kata Benny, pemberlakuan PT itu sangat diskriminatif dan membeda-bedakan parpol dalam mencalonkan presiden dan wapres.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara sah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News