Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas

Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Boy/JPNN.com

Selain itu, Benny menegaskan, parpol peserta pemilu 2019 tidak sama dengan 2014 lalu. Karenanya, hasil pileg 2014 yang menjadi rujukan 2019 sangat jelas membatasi hak konstitusional parpol yang baru menjadi peserta pemilu di 2019 untuk mencalonkan presiden.

PT juga membatasi dan menutup peluang munculnya tokoh alternatif presiden dan wapres. "Pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat berdaulat menjadi apatis," tegasnya.

Dia menambahkan, adanya PT itu menghambat munculnya pemimpin alternatif. Termasuk meningkatkan partisipasi publik dan kualitas pemimpn.

"Rakyat berdaulat, rakyat yang memilih pemimpinnya bukan partai politik," tegasnya.

Lebib lanjut atas sejumlah alasan yang sudah disampaikan, Demokrat memandang ketentuan PT menggunakan hasil pemilu 2014 sebuah kesesatan yang harus diluruskan.

Dari lima opsi yang ada, Demokrat memutuskan memilih paket D. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara sah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News