Renegosiasi Kontrak Karya Alot

Renegosiasi Kontrak Karya Alot
Renegosiasi Kontrak Karya Alot

jpnn.com - JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan tambang masih alot. Di antara tiga perusahaan besar, Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan Vale Indonesia, baru ada satu yang tuntas.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, di antara enam poin renegosiasi yang diajukan pemerintah, masih ada yang belum disepakati Freeport.

"Sudah ada titik temu untuk sebagian, tapi beberapa masih harus diselaraskan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian kemarin (4/6).

Renegosiasi dengan Freeport memang sudah mencapai tahap akhir. Karena itu, CEO Freeport McMoRan Copper & Gold Richard Adkerson datang langsung dari Amerika Serikat (AS) untuk bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia.

Menurut CT, sapaan Chairul Tanjung, pertemuannya dengan bos Freeport masih belum menemukan kata sepakat. Namun, dia enggan memerinci hasil pertemuan tersebut. "Masih perlu finalisasi. Hasilnya nanti segera disampaikan di sidang kabinet terbatas," katanya.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah menyodorkan enam poin renegosiasi kontrak karya pada perusahaan tambang di Indonesia. Yakni, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara "termasuk di dalamnya royalti", serta kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Kemudian kewajiban divestasi saham dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Di antara enam poin tersebut, kewajiban pengolahan dan pemurnian atau pembangunan smelter menjadi poin yang paling alot. Apalagi setelah pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan bea keluar untuk ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah (ore).

Setelah pertemuan dengan CT, CEO Freeport Richard Adkerson juga enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk menanyakan hasil pertemuan kepada pemerintah Indonesia.

JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan tambang masih alot. Di antara tiga perusahaan besar, Freeport Indonesia, Newmont

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News