Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara
jpnn.com - DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.
Pria asal Pekanbaru itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ni Luh Oka Ariani seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (18/5).
Meski hanya diganjar 10 bulan pencara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard menilai tuntutan itu tidak layak dikenakan pada kliennya. Alasannya, yakni Roby hanya pemakai dan korban peredaran narkoba.
Karena itu, Butje meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman rehablitasi kepada Roby.
Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, Robby sempat direhabilitasi. Namun, program rehabilitasi itu sekarang terputus karena dirinya ditahan. (mus/ken/chi/jpnn)
DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper