RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
Jumat, 04 November 2011 – 10:08 WIB
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak akan berjalan mulus. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut karena menunjukan suatu perubahan sikap dan cara berfikir yang tidak tepat. Dikatakanya, dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pilkada. Menurutnya, bila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran itu bisa dianulir atau digugurkan.
Bahkan, hal itu dinilai sangat bertentangan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia. “Saya kira jangan mundur kembali kebelakang. Rakyatlah yang memilih pemimpinnya,” kata ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kepada JPNN, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Menurutnya, ditinjau dari logika berpikir apapun, tidak ada yang dirugikan dengan model Pilgub langsung oleh masyarakat. Karena itu, jika pemilihan dikembalikan seperti model Orde Baru dengan alasan menghindari terjadinya money politik, argumen itu tidak bisa dibenarkan. “Itu pemikiran yang salah, (politik uang) itu harus dicari penyelesaianya, jangan kita lari dari masalah,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik