Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU
"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " tegasnya.
Bagaimana dengan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak sebagai pengurus PKPI? Imam yang juga doktor ilmu hukum tata negara itu mengatakan, penggugat berarti tak memahami persoalan hukum.
Bahkan, katanya, pihak penggugat tak memiliki legal standing. Itulah yang membuat posisi kepengurusan PKPI di bawah komando Hendropriyono memiliki keabsahan dan diakui Kemenkumham maupun KPU.
"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ulasnya.(ara/jpnn)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono makin percaya diri menghadapi Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan PKPI hasil kongres
Redaktur & Reporter : Antoni
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini