Setelah 8 Tahun, Suharti Akhirnya Dibebaskan Dari Pemasungan

Setelah 8 Tahun, Suharti Akhirnya Dibebaskan Dari Pemasungan
Korban pemasungan, Suharti. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (P3ODGJ) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar kembali membebaskan warga yang menjadi korban pemasungan oleh keluarganya.

Warga itu adalah Suharti (43), korban pemasungan keluarga warga Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Jumat siang dibebaskan.

Pembebasan korban pasung dilakukan tim yang dibantu Muspika dan perangkat desa setempat.

Saat dievakuasi kondisi fisik Suharti sangat memprihatinkan.

Sebab dia menjadi korban pemasungan selama delapan tahun. Selama itu korban harus menjalani hidup sangat terbatas mendapatkan fasilitas layak dari keluarga dan masyarakat setempat.

Menurut Sriyatun ibu kandung korban pasung, Suharti terpaksa dipasung lantaran sering keluar ke sana kemari.

"Terkadang mengamuk dan membuat kami merasa khawatir bisa mengancam keselamatan orang lain," kata Sriyatun.

Ahmad Zaenuri, Pengelola Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengatakan, korban pasung ini tidak akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (P3ODGJ) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar kembali membebaskan warga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News