10 Tahun Kaki Dipasung, Akhirnya Bebas

10 Tahun Kaki Dipasung, Akhirnya Bebas
Ilustrasi pasung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Jatim mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terpasung.

Hasilnya, 13 ODGJ ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, kemarin.

"Ada enam pasien ODGJ dari Kecamatan Kalidawir. Desa Kalibatur menempati urutan teratas dengan tiga pasien," ujar Sukardi, anggota BPD Kalibatur.

Tiga ODGJ tersebut adalah Fadhol, 50, asal Dusun Banaran, yang dipasung selama 17 tahun; Suyani, 65, asal Darungan, yang dipasung 35 tahun; serta Nur Wahyudi, 40, asal Kalibatur, yang dipasung 10 tahun.

"Di desa kami, yang dipasung sebetulnya ada empat. Tapi, salah seorang meninggal belum lama ini. Sementara yang mengalami gangguan jiwa, namun tidak dipasung, ada sepuluh orang," ungkap Sukardi.

Kepala Dinkes Tulungagung M. Mastur menyatakan, pada awal 2017, ada 29 ODGJ yang belum mendapat pengobatan dan kebebasan.
Mereka masih dirantai atau dipasung.

"Sesuai dengan instruksi gubernur, Jawa Timur pada 2017 ditargetkan bebas pasung. Kami menerjemahkannya dengan Tulungagung bebas pasung dan mampu memberangkatkan sisa dari total 29 ODGJ, yakni 13 ODGJ. Pada pertengahan tahun ini, Tulungagung bebas pasung," terangnya.

Mastur memerinci, ODGJ yang diberangkatkan dari Kecamatan Kalidawir berjumlah enam pasien, Karangrejo satu pasien, serta Kedungwaru, Ngantru, dan Rejotangan masing-masing dua pasien.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Jatim mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terpasung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News