Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Sebab, jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007.
Dia menyampaikan hal itu terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut.
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, nggak bisa itu. Bisnis ini, kan, sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yang terpenting. Namun, masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yang paling penting juga karena di sanalah mereka mendapat sumber kehidupan," kata La Ode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (18/5).
La Ode menjelaskan, jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi seharusnya didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait.
Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai maladministrasi.
"Kalau sudah dinilai merugikan itu, kan, sudah maladministrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar La Ode.
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya