Sumbangan Dana Kampanye Jokowi – KH Ma’ruf Amin Rp 55,9 M
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/1).
"Total Rp 55,9 miliar," kata Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan LPSDK tahap pertama ke KPU RI sebesar Rp 11,9 miliar.
Pada laporan tahap kedua ini, pihaknya mencatatkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar ke KPU.
Trenggono memerinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.
Menurut dia, seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha. (tan/jpnn)
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
- Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- PSI Minta PPATK Transparan soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke 21 Parpol
- Sempat Bikin Geger, PSI Rampungkan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye
- PSI: Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Belum Final