Tolak Kebijakan Sekolah 5 Hari, KPAI Disorot

Tolak Kebijakan Sekolah 5 Hari, KPAI Disorot
Orang tua siswa mengantar putra-putrinya ke sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap penolakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap kebijakan sekolah lima hari dipertanyakan Satgas Perlindungan Anak.

Menurut Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan, pernyataan Ketua KPAI Susanto bahwa kebijakan tersebut melanggar hak anak sangat menggelitik.

Karena jika anak yang sebelumnya sekolah enam hari dan menjadi lima hari, bukannya punya waktu dua hari penuh dengan orangtuanya yang pada waktu bersamaan juga tidak masuk kerja.

"Logika yang digunakan KPAI jungkir balik, sehingga wajar jika kami curiga KPAI tidak punya data yang kuat dan kajian mendalam dalam membuat keputusan untuk menetapkan bahwa kebijakan lima hari sekolah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak," kata mantan Sekjen KPAI ini, Rabu (16/8).

Kekeliruan terbesar KPAI, lanjutnya, tidak pernah melakukan klarifikasi pada Mendikbud terkait program pendidikan karakter yang sudah dipublikasikan luas. Dimana, sekolah lima hari terdiri dari intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler. Artinya pengembangan pengetahuan, bakat, minat, agama termaktub di dalamnya.

Pertanyaan mendasar Satgas Perlindungan Anak, lanjut Ihsan, faktor apa yang mendorong KPAI menggebu-gebu menyampaikan pernyataan ke publik bahwa kebijakan sekolah lima hari melanggar Hak Anak.

Jika KPAI bicara dalam konteks hak anak, maka seyogyanya KPAI mengacu pada hak universal anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengatakan setiap negara anggota wajib menjamin dan melindungi anak untuk mendapat pengasuhan orang tua kandungnya.

UU Perlindungan Anak juga menjamin bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.

Sikap penolakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap kebijakan sekolah lima hari dipertanyakan Satgas Perlindungan Anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News