Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG
jpnn.com, JAKARTA - Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan menurunkan angka minimal kelulusan.
Seperti diketahui pada UKG 2016 ditetapkan nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin.
Guru peserta UKG yang tidak bisa mencapai nilai itu, dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus.
Otomatis kesempatan mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tertunda.
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menuturkan, tidak benar bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
’’Passing grade itu ditetapkan oleh Kemendikbud. Katanya waktu itu sudah dapat persetujuan wakil presiden,’’ katanya kemarin.
Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
- Tingkatkan Kualitas Guru, Disdik Sorsel Menyiapkan Anggaran Rp 300 Juta