Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG
Rochmat mengatakan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.
Alasannya adalah nilai rata-rata UKG 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin.
Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis.
’’Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG 2015,’’ kata mantan wakil ketua Asosiasi LPTK Negeri itu.
Sehingga ketika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin.
Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik).
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu mengatakan dia khawatir jika Kemedikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin.
Apalagi ada informasi Kemendikbud bakal menerapkan beberapa modifikasi penentuan nilai. Diantaranya adalah menjadikan lama mengajar sebagai salah satu variabel penilaian.
Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10