Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG

Rochmat mengatakan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.
Alasannya adalah nilai rata-rata UKG 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin.
Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis.
’’Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG 2015,’’ kata mantan wakil ketua Asosiasi LPTK Negeri itu.
Sehingga ketika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin.
Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik).
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu mengatakan dia khawatir jika Kemedikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin.
Apalagi ada informasi Kemendikbud bakal menerapkan beberapa modifikasi penentuan nilai. Diantaranya adalah menjadikan lama mengajar sebagai salah satu variabel penilaian.
Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala