Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer negeri berstatus prioritas tiga (P3) yang disingkirkan peserta P1 dari sekolah swasta terus melakukan perlawanan.
Mereka tidak terima karena kehilangan jam mengajar karena masuknya guru PPPK 2023 dari P1 swasta.
Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4).
"Aksi ini adalah bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023," kata Rida Rodiana kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
Disingkirkan PPPK P1 swasta, Guru honorer negeri di sekolah induk terus melakukan perlawanan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi