Guru Honorer Mestinya jadi PPPK Tanpa Tes, Malah Tergeser Swasta, Ruwet

Guru Honorer Mestinya jadi PPPK Tanpa Tes, Malah Tergeser Swasta, Ruwet
Para guru honorer berstatus P1 harus segera diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menjelaskan komitmen wakil rakyat yang membidangi pendidikan terhadap pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Mujib menjelaskan komitmen Komisi X DPR telah dibuktikan dengan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk mempermudah akses guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN.

Awalnya, Komisi X DPR RI memperjuangkan agar guru honorer langsung diangkat menjadi PPPK, tanpa melalui tahapan seleksi.

Hanya saja, pemerintah berdalih bahwa regulasi mengatur pengangkatan menjadi ASN harus melalui proses seleksi.

"Kami dulu mengusulkan tidak perlu ada tes lagi, kalau perlu sekedar administrasi saja. Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites, kita pun masih nawar lagi, oke dites, tapi performa saja. Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4).

Lebih lanjut Mujib Rohmat mengatakan, sejatinya formasi PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.

Namun, kata Mujib, belakangan guru di sekolah swasta juga bisa ikut seleksi PPPK dan ternyata peluangnya lulus lebih besar dibanding guru honorer di sekolah negeri.

"PPPK sejujurnya punya siapa? Sebenarnya punya pendidikan negeri, kan? Untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).”

Peluang guru honorer jadi PPPK tergeser P1 swasta, Komisi X DPR mengungkapkan penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News