Wa Ode Nurhayati Bela Perusahaan Tambang

Wa Ode Nurhayati Bela Perusahaan Tambang
Wa Ode Nurhayati Bela Perusahaan Tambang
KENDARI - PT Ifishdeco semakin kuat. Permasalahan mengenai lahan mereka yang selama ini dipertentangkan warga ternyata mendapat dukungan dari komisi VII DPR RI. Komisi yang membidangi pertambangan itu menganggap kesalahan bukan pada Ifishdeco tapi pada Pemkab dan BPN Konsel.

Wa Ode Nurhayati, salah satu anggota komisi VII ketika di Kolaka akhir pekan lalu mengungkapkan kesalahan pemkab dan BPN Konsel karena menyebut lahan itu sebagai lahan terlantar. Padahal PT Ifishdeco telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1993. "Kenapa saya sebut Pemda yang harus bertanggung jawab untuk kasus Konsel, bukan perusahaan, karena perusahaan ini punya HGU sejak tahun 1993. Kemudian tiba-tiba hanya dalam rangka menerbitkan izin baru, Pemda menyatakan lahan ini terlantar. Terlantarnya dinyatakan oleh BPN setempat. Sekarang ketika digelar kasus, di BPN pusat, bahkan bukan oleh Ifishdeco, tapi PT lainnya yang menggelar kasus, malah BPN pusat memenangkan PT Ifishdeco. Artinya clear kan?," ujarnya. "Tidak clear siapa? Pemda dan BPN daerah," imbuhnya.

Menurutnya ada asas legalitas yang harus dicermati oleh masyarakat. Artinya, ketika suatu perusahaan telah melalui berbagai proses perizinan untuk melakukan operasi pertambangan dan disetujui, maka kedudukannya sah dimata hukum. "Kita harus mengakui ketika perusahaan tidak cacat hukum, ktia tidak bisa paksakan bahwa mereka cacat hukum," katanya.

Nah, pihak perusahaan yang telah mendapatkan legalitas formal dari pemerintah untuk beroperasi, katanya juga jangan jumawa. Sebabnya, banyak tanggung sosial mereka pada masyarakat yang bersinggungan langsung dengan aktivitas penambangan perusahaan.

KENDARI - PT Ifishdeco semakin kuat. Permasalahan mengenai lahan mereka yang selama ini dipertentangkan warga ternyata mendapat dukungan dari komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News