UMP DKI Naik 15,38 Persen

Tertinggi Se-Jabodetabek

UMP DKI Naik 15,38 Persen
UMP DKI Naik 15,38 Persen
JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI secara resmi mengumumkan penetapan akhir UMP DKI 2011. Setelah sebelumnya sempat kontroversi terkait besaran kenaikan yang awalnya 10 persen menjadi tujuh persen, dalam ketetapan Pergub 196 tahun 2010 tentang UMP DKI 2011 disebutkan, UMP DKI sebesar Rp 1.290.000 atau naik sebesar 15,38 persen dibanding UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009. Praktis, dengan adanya ketetapan itu, UMP DKI tahun depan tertinggi se-Jabodetabek.

“Ketetapan akhir yang dihasilkan oleh dewan pengupahan itu murni hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja serta analisis dari pakar terkait prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2011,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukandar, kemarin.

Sebagai perbandingan di kawasan sekitar, Kota Bekasi UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2011 sebesar Rp 1.275.000. Kabupaten Bekasi Rp 1.285.421. Lalu Kota Depok Rp 1.253.638, Kabupaten Bogor Rp 1.172.060, Kota Bogor Rp 1.079.100.

Dengan ditetapkannya UMK DKI 2011 tersebut, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di lima wilayah DKI. Jika ada yang keberatan dengan besaran tersebut bisa mengajukan penangguhan. Tim yang terdiri dari petugas dan pakar akan meninjau perusahaan yang bersangkutan. Meskipun demikian, Disnakertrans tidak akan dengan mudah mengabulkan keberatan jika perusahaan tidak sedang kolaps atau bangkrut. Pada pelaksanaan UMP 2010, sebanyak lima perusahaan mengajukan penangguhan. Namun, hanya dua perusahaan yang dikabulkan.

JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI secara resmi mengumumkan penetapan akhir UMP DKI 2011. Setelah sebelumnya sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News