Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai

Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai
Miras Rp 100 Miliar di BSD Disita Bea Cukai
TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas Bea dan Cukai Tangerang. Miras dengan kandungan alkohol tinggi itu disita dari dua gudang penyimpanannya yang terdapat di kompleks Taman Tekno, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangsel.

Kerugian negara dari pemalsuan cukai puluhan ribu miras itu diperkirakan mencapai Rp 63 miliar. Penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut itu dilakukan Rabu (24/11) malam. Saat ini, ratusa ribu miras ilegal itu diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang, Alam Sutera, Kota Tangsel.

Selain menyita ratusan ribu miras itu, petugas juga meminta keterangan lima orang yang diduga pemilik miras ilegal tersebut. ”Ini tangkapan ini terbesar selama tahun 2010 untuk KPPBC Tangerang,” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata saat menggelar jumpa pers di kantor KPPBC Alam Sutera, Kota Tangsel, Jumat (26/11).

Dia juga  mengatakan minuman keras yang merupakan barang impor yang disita jajarannya itu tidak memiliki izin dan membayar pajak kepada negara. Seluruh barang memabukkan itu diamankan dari dua gudang di Taman Tekno Blok 2 No 8 dan Blok M No 25, BSD City, Kota Tangsel. 

TANGSEL - Ratusan ribu botol minuman keras (miras) impor dengan berbagai merk yang menggunakan cukai palsu senilai Rp 100 milliar disita petugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News